Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang Sinergitas Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dan Sestama BNPT, Dedi Sambowo, yang disaksikan Ketua BNPT Boy Rafli Amar di Kementerian BUMN, Senin (10/10).
Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan kerjasama dengan BNPT ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN dengan BNPT. “ Ini merupakan tindak lanjut dari Pupuk Indonesia dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BNPT tentang sinergitas pencegahan terorisme di Pupuk Indonesia Grup,” ujarnya.
Dirinya menilai, penandatangan perjanjian kerja sama ini sangat penting bagi Pupuk Indonesia Grup. Pasalnya, Pupuk Indonesia memiliki pabrik amoniak dan urea yang menyandang status objek vital nasional (obvitnas). Menurut Bakir, pabrik tersebut tidak hanya menghasilkan komoditas yang strategis, tetapi dalam kegiatan operasinya juga sangat sensitif dan mengandung risiko yang sangat tinggi.
Adapun tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah meningkatkan peran baik BNPT maupun Pupuk Indonesia sesuai dengan fungsi masing-masing dalam sinergitas pencegahan tindak pidana terorisme. Menciptakan lingkungan kerja serta perilaku insan Pupuk Indonesia Grup bebas dari paham radikal terorisme. Selanjutnya, perusahaan mendapatkan masukan dan saran guna pengembangan metode sosialisasi serta penyelenggaraan yang tepat dalam pencegahan tindak pidana terorisme.
“Kami tentunya ingin menciptakan lingkungan kerja yang baik, jauh dari terorisme, dan tidak ada cikal bakal terorisme,” jelas Bakir.
Untuk mendukung hal tersebut, dirinya meminta kepada para jajaran BNPT untuk memberikan sosialisasi terkait dengan pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Pupuk Indonesia Grup. Melalui kerjasama ini juga, perusahaan berharap BNPT dapat memberikan masukan dan saran, serta penyelenggaraan sosialisasi pencegahan tindak pidana terorisme sehingga menciptakan lingkungan kerja serta perilaku yang bebas dari paham radikal dan terorisme.
Sementara itu, Ketua BNPT Boy Rafli Amar memandang, penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pupuk Indonesia ini berkaitan erat dengan upaya BNPT menjaga dan melindungi aset negara, dalam hal ini seluruh pabrik dan Insan Pupuk Indonesia dari ancaman terorisme. Dia pun menyambut baik kerjasama ini karena terdapat program yang membantu para penyintas.
“Jadi kami sangat berterima kasih karena bertambah kekuatan dari Pupuk indonesia, mudah-mudahan ini menjadi kekuatan baru, vitamin baru kita, apakah mungkin di lingkungan bapak ibu semua yang kita bisa kolaborasi untuk menjaga negara dan bangsa dari pengaruh buruk ideologi terorisme. Satu utang kita bisa terpenuhi, dari Pupuk Kaltim yah. Semoga usaha yang dilakukan Pupuk Indonesia senantiasa semakin berkah dan sukses apa yang sudah diberikan kepada penyintas,” ungkap Boy Rafli.
Pada kesempatan ini, Pupuk Indonesia melalui PT Pupuk Kalimantan Timur telah memberikan bantuan dalam bentuk pelaksanaan dukungan psikososial atas anak-anak yang menjadi korban tindak pidana terorisme di wilayah Kalimantan Timur. Dukungan ini menjadi bentuk nyata Pupuk Indonesia Grup dalam penanggulangan terorisme yang juga tetap memperhatikan kesejahteraan anak-anak tersebut.
Boy menjelaskan bahwa mayoritas tugas BNPT melakukan pencegahan terhadap intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Setidaknya ada 5 strategi yang dijalankan oleh BNPT, pertama, transformasi wawasan kebangsaan. Kedua, revitalisasi nilai-nilai pancasila. Ketiga, Transformasi pengembangan kesejahteraan. Keempat, Transformasi moderasi dalam beragama. Kelima, transformasi akar kebudayaan bangsa.
Tidak hanya itu, lanjut Boy Rafli, BNPT juga telah didukung oleh 46 Kementerian/Lembaga (K/L) dalam meniadakan tindak pidana radikalisme terorisme. Ditambah lagi, BNPT juga menjalankan strategi multi pihak atau pentahelix yang selama ini menjadi kekuatan negara dalam memberantas radikalisme terorisme. Adapun kekuatan multipihak ini dari pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan dunia usaha. (*)