Jakarta – Guna meminimalisir dampak penyebaran virus corona atau COVID-19 bukan hanya manusia saja yang perlu untuk dikarantina, namun uang tunai yang berpotensi besar sebagai media penyebaran virus juga harus dikarantinakan selama 14 hari agar terhindar dari virus tersebut.
Hal tersebutlah yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
“BI melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama empat belas hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” kata Onny melalui keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip, Selasa, 17 Maret 2020.
Selain itu, guna memitigasi penyebaran virus corona tersebut, BI juga memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah baik itu percetakan maupun pendistribusian uang tunai.
Dan terakhir, BI juga telah berkoordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek keselamatan kerja dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Sebelumnya, guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta menghindari kontak dekat dengan menerapkan sistem kerja dari rumah, hingga ibadah di rumah, harus mulai dilakukan. Sebagai informasi, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia hingga Senin sore (16/3) telah mencapai 134 kasus.