Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan mekanisme kerja Work From Home (WFH) atau kerja di dalam rumah guna menjegah penyebaran wabah virus corona atau COVID19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan arahan Dewan Komisioner OJK agar menghambat penyebaran virus corona di Indonesia.
“Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Anto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Anto menambahkan, untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya.
“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden mengendalikan persebaran virus covid-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” tukas Anto.
Sebelumnya, guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan imbauan agar seluruh instansi baik negeri hingga swasta menghindari kontak dekat dengan menerapkan sistem kerja dari rumah, hingga ibadah di rumah, harus mulai dilakukan.
Sebagai informasi, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia hingga Senin sore (16/3) telah mencapai 134 kasus. (*)
Editor: Rezkiana Np