Jakarta–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengeluarkan ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan pengeluaran akhir tahun anggaran 2015. Aturan yang dikeluarkan adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2015 yang mulai berlaku 2 Oktober 2015.
Hal ini disebabkan oleh transaksi penerimaan dan pengeluaran anggaran pada triwulan terakhir 2015 diprediksi akan meningkat signifikan sehingga memerlukan aturan khusus untuk menjaga kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, hingga akhir Oktober 2015, realisasi belanja APBN P mencapai 71% atau Rp1.408 triliun, sementara realisasi pendapatan negara 63% atau Rp1.109 triliun.
Untuk mengantisipasi pembebanan pada akhir Desember 2015, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran No SE-49/PB/2015 yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir 2015 serta pembayaran gaji induk Januari 2016.
Aturan itu akan mencegah tumpukan beban kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada akhir triwulan empat 2015. Selain itu aturan tersebut juga akan memberi ruang bagi pekerjaan kontraktual yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir tahun anggaran, sehingga dapat diselesaikan pembayarannya dengan dasar jaminan atau garansi bank.(*) Ria martati