Poin Penting
- OJK memperkuat perlindungan investor pasca kasus pembobolan RDN dengan mengirim surat ke Perusahaan Efek dan Bank RDN untuk meningkatkan keamanan TI dan sistem deteksi fraud
- Surat Edaran Bersama SRO diterbitkan untuk mengatur penghentian koneksi host-to-host harian hingga terpenuhi standar keamanan teknis dan operasional
- Action plan keamanan disiapkan, mencakup pembaruan pedoman teknis BEI, online trading, sistem anggota bursa, serta asesmen menyeluruh terhadap keamanan sistem bursa.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan investor, usai adanya kasus pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal l, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan, salah satu yang dilakukan OJK adalah menerbitkan surat kepada Perusahaan Efek (PE) dan Bank RDN yang menekankan peningkatan keamanan teknologi informasi.
Dalam surat tersebut, OJK juga mengimbau PE dan Bank RDN untuk melakukan penguatan manajemen risiko termasuk perbaikan Fraud Detection System.
Baca juga: Kasus Pembobolan RDN, OJK Tegaskan Investigasi Masih Berjalan
“Berdasarkan koordinasi OJK dan SRO, telah dikeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) SRO yang mengatur penghentian koneksi host-to-host tersebut setiap hari kecuali telah memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 10 Oktober 2025.
Inarno menjelaskan, SEB tersebut mengatur secara rinci syarat-syarat teknis dan operasional yang wajib dipenuhi oleh PE dan Bank RDN sebelum koneksi host to host tersebut dapat diaktifkan kembali.
“Peningkatan keamanan siber merupakan program strategis yang terus dikoordinasikan oleh OJK dan SRO,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant
Adapun, dengan adanya beberapa insiden yang terjadi dan potensi peningkatan ancaman ke depannya, beberapa action plan telah disusun, antara lain pembaharuan beberapa pedoman teknis dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lalu, pedoman terkait online trading, bofis, dan keamanan sistem Anggota Bursa (AB), serta pembaharuan pedoman di KSEI.
Selain itu, juga akan dilakukan asesmen menyeluruh terhadap status keamanan sistem yang digunakan oleh para Anggota Bursa. (*)
Editor: Galih Pratama










