Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Hal-hal yang diatur pada nota kesepahaman meliputi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerjasama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, dengan nota kesepahaman ini kerjasama OJK dengan KPK yang selama ini telah terjalin khususnya pada program pencegahan tindak pidana korupsi di OJK dan ke depan di industri jasa keuangan, akan semakin efektif dalam mewujudkan Good Governance OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya.
“Indonesia telah belajar dari pengalaman saat krisis keuangan dan ekonomi tahun 1998 dan 2008, bahwa penerapan good governance menjadi sangat penting. Penerapan prinsip-prinsip governance yang kurang baik diindentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016
Mengingat begitu pentingnya governance, OJK sejak awal pendiriannya memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk pembangunan dan penerapan governance yang efektif untuk membangun kapasitas dan kredibilitas OJK maupun mendorong terciptanya industri dengan kualitas governance yang dapat diandalkan.
Penerapan governance di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Data Transparansi Internasional menunjukkan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 34 di tahun 2014 menjadi 36 (nilai maksimum 100) di tahun tahun 2015 sehingga peringkat Indonesia naik dari 107 menjadi 88 dari 167 negara.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu upaya bersama untuk mengakselerasikan implementasi prinsip-prinsip good governance, utamanya di sektor industri jasa keuangan. Mengingat semua sektor di Indonesia berhubungan dengan industri jasa keuangan, perbaikan penerapan good governance di industri jasa keuangan diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor yang lain. (*) Rezkiana Nisaputra