Nasional

Catat Ya! Korban PHK Kini Bisa Terima Gaji 60 Persen, Ini Aturan Barunya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang diteken oleh Prabowo pada 7 Februari 2025 itu, terdapat sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya. 

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga : DPR Wanti-wanti Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ada PHK

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upah tersebut tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

Batas atas upah yang digunakan dalam skema ini adalah Rp5.000.000. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi pasal 21 ayat 4.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

Selain manfaat uang tunai, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang dibayarkan setiap bulan.

Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Namun, dalam aturan terbaru, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadi PHK. Selain itu, manfaat ini juga tidak berlaku jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

29 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

53 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

54 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

1 hour ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago