Presiden Prabowo dalam agenda Peresmian 37 Proyek Ketenagalistrikan di 18 Provinsi, bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Sumedang, pada Senin (20/1)
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam PP yang diteken oleh Prabowo pada 7 Februari 2025 itu, terdapat sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga : DPR Wanti-wanti Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ada PHK
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upah tersebut tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.
Batas atas upah yang digunakan dalam skema ini adalah Rp5.000.000. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari Rp5 juta.
“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi pasal 21 ayat 4.
Baca juga : Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran
Selain manfaat uang tunai, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang dibayarkan setiap bulan.
Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Namun, dalam aturan terbaru, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.
Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadi PHK. Selain itu, manfaat ini juga tidak berlaku jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More