Nasional

Catat Ya! Korban PHK Kini Bisa Terima Gaji 60 Persen, Ini Aturan Barunya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang diteken oleh Prabowo pada 7 Februari 2025 itu, terdapat sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya. 

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga : DPR Wanti-wanti Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ada PHK

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upah tersebut tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

Batas atas upah yang digunakan dalam skema ini adalah Rp5.000.000. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi pasal 21 ayat 4.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

Selain manfaat uang tunai, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang dibayarkan setiap bulan.

Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Namun, dalam aturan terbaru, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadi PHK. Selain itu, manfaat ini juga tidak berlaku jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More

9 hours ago

PM Kanada: Kebijakan Tarif Trump Rugikan AS Sendiri

Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More

14 hours ago

IHSG Diproyeksi Makin Gelap Efek Tarif Impor Baru AS

Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More

15 hours ago

Tarif Baru Trump Diberlakukan, Menkeu AS Sarankan Negara Lain Tak Melawan

Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More

16 hours ago

Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More

17 hours ago

Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More

18 hours ago