Catat Ya! Korban PHK Kini Bisa Terima Gaji 60 Persen, Ini Aturan Barunya

Catat Ya! Korban PHK Kini Bisa Terima Gaji 60 Persen, Ini Aturan Barunya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam PP yang diteken oleh Prabowo pada 7 Februari 2025 itu, terdapat sejumlah perubahan dari aturan sebelumnya. 

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga : DPR Wanti-wanti Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Ada PHK

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, upah tersebut tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

Batas atas upah yang digunakan dalam skema ini adalah Rp5.000.000. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK berhak menerima maksimal Rp3 juta per bulan, atau 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” bunyi pasal 21 ayat 4.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Tidak Ada PHK Honorer akibat Efisiensi Anggaran

Selain manfaat uang tunai, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP yang dibayarkan setiap bulan.

Dalam aturan sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Namun, dalam aturan terbaru, iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen dari upah bulanan.

Dijelaskan juga hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadi PHK. Selain itu, manfaat ini juga tidak berlaku jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update