Jakarta – Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga kini masih didominasi segmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebelum Agustus 2020.
Oleh karena itu, BP Tapera tengah melirik pekerja formal swasta dan pekerja informal atau pekerja mandiri untuk digaet sebagai peserta.
“Nah, untuk tahap pertama memang untuk ASN. Ke depannya sesuai dengan peraturan pemerintah untuk yang swasta wajib menjadi peserta tahun 2027,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dalam InfobankTalknews bertajuk “Peran Strategis BP Tapera dalam Ekosistem Perumahan Indonesia”, di Infobank TV, Selasa (12/12).
Baca juga: Maksimalkan Kinerja, BP Tapera Diminta Fokus ke Hal Ini
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pasal 68 pemberi kerja swasta mendaftarkan pekerjanya selambat-lambatnya 7 tahun setelah PP diundangkan
Pihak swasta sendiri diberikan relaksasi selama 7 tahun untuk memutuskan apakah ingin berpartisipasi dalam iuran BP Tapera atau tidak. Setelahnya, seluruh instansi dan perusahaan di Tanah Air wajib terdaftar pada program tersebut.
Ia menjelaskan, untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut BP Tapera telah menyiapkan sejumlah strategi jitu. Antara lain, menyiapkan tata kelola yang bagus, komunikasi yang terarah hingga peningkatan values kepada masyarakat.
“Khusus values sendiri, bagaimana keberadaan BP Tapera bisa memberikan dinikmati oleh masyarakat. Diharapkan dengan adanya value ini, kita deliver manfaatnya akan membantu BP Tapera dalam hal ini melembagakan badan ini,” paparnya.
Baca juga: Capai Target 2023, BP Tapera Berhasil Salurkan FLPP Rp25,18 Triliun
Meski begitu, diakuinya BP Tapera hal tersebut menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Bagaimana meyakinkan masyarakat untuk menabung.
“Tentunya, ini bukan pekerjaan mudah ya. Ini pekerjaan yang berat bagaimana meyakinkan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau ingin punya rumah layak hunian, ayolah menabung di BP Tapera,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama