Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, gaji para pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dipotong untuk pembayaran premi perlindungan jaminan sosial mereka.
“Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar premi untuk mereka, sehingga semua yang terlibat dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sosial dilindungi,” katanya, usai menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial terhadap para relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG, di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Adapun besaran premi yang dibayarkan untuk tiap pekerja sebesar Rp16.800 per bulan. Menurut Dadan, meskipun nilai premi tersebut tergolong kecil, manfaat yang dirasakan pekerja sangat besar.
Baca juga: Wah! RI Masih Impor Batu Nisan dari China, Tahun Lalu Nilainya Melonjak Segini
“Nilainya sih tidak terlalu besar tapi manfaatnya besar sekali. Rp16 ribu itu untuk di Jakarta parkir saja tidak cukup, sementara kami bisa lindungi yang bekerja sebulan,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh pekerja yang terlibat di dapur MBG telah dilindungi dalam aspek ketenagakerjaan. Bahkan, di dalam struktur pembiayaan program MBG, terdapat biaya operasional yang dialokasikan tidak hanya untuk menggaji pekerja, tetapi juga untuk perlindungan jaminan sosial mereka.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggora Eko Cahyo mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama strategis dengan BGN dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
“Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama menyukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,” bebernya.
Baca juga: Gandeng BGN, BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja Program MBG
Ia menyebut perlindungan yang diberikan kepada para peserta meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan kemungkinan adanya peningkatan perlindungan ke depannya.
“Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak basic-nya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi,” jelasnya.
Santunan bagi Korban dan Anak-anaknya
Anggora menambahkan, jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung hingga sembuh dan bisa kembali bekerja. Bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, maka akan diberikan santunan.
“Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More
Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More
Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More