Catat! Berikut 3 Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet dan Auto Diterima

Catat! Berikut 3 Cara Klaim Asuransi Mobil Anti Ribet dan Auto Diterima

Jakarta – Pernahkah mobil Anda mengalami lecet atau kena baret? Jika ya, pasti akan membuat ketar-ketir. Apalagi jika kerusakan yang terjadi cukup parah.

Namun, Anda akan merasa tenang apabila memiliki asuransi mobil yang dapat mengganti tiap biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan sesuai dengan polis yang telah disetujui di awal.

Akan tetapi, bagaimana klaim asuransi mobil lecet atau kena baret yang benar? Apa saja dokumen yang dipersiapkan? Apa yang harus diperhatikan agar klaim asuransi mobil yang diajukan diterima tanpa penolakan?

Berikut 3 cara klaim asuransi mobil tanpa ribet yang bakal auto diterima.

  1. Hubungi Pihak Asuransi

Pertama kali yang harus Anda lakukan yakni menghubungi perusahaan asuransi mobil Anda. Sebab, pengajuan klaim hanya bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan Anda.

Baca juga : Klaim Asuransi Kredit Naik 35,5 Persen, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perusahaan Asuransi

Selain perusahaan asuransi, Anda juga bisa menghubungi pihak kepolisian apabila mobil Anda mengalami lebih hanya sekedar lecet pada bodi. 

Yang jelas, perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mobil yang Anda miliki harus jadi salah satu pihak pertama yang Anda beritahu perihal kerusakan mobil yang Anda alami.

2. Siapkan Dokumen Utama & Tambahan

Setelah menghubungi pihak asuransi, langkah selanjutnya yakni mengumpulkan dokumen utama seperti klaim asuransi yang telah diisi, fotocopy KTP, SIM, STNK.

Tak lupa dokumen tambahan lainnya, baik bukti foto kerusakan mobil, surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa Anda mengalami kecelakaan. Terakhir, adalah dokumen pertanggungjawaban dari pihak ketiga terkait kecelakaan bila ada.

3. Ajukan Klaim

Langkah terakhir yakni melakukan proses pengajuan klaim asuransi mobil. Di sini, Anda dapat melakukan dengan dua cara, yakni datang langsung ke kantor asuransi, atau lakukan klaim secara daring (online).

Baca juga : Mobil Listrik Bisa Diasuransikan? t drive by Tugu Insurance Jawabannya

Apabila Anda memilih datang langsung ke kantor asuransi, jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan secara lengkap. 

Di sana, Anda bakal diwawancarai oleh pihak asuransi perihal kerugian yang dialami. Lalu, Anda tinggal menunggu penilaian pihak asuransi apakah pengajuan klaim diterima atau tidak.

Namun, jika mengajukan klaim asuransi mobil secara online, Anda hanya menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyetorkan melalui channel yang dimiliki oleh perusahaan asuransi.

Asuransi Mobil Tugu

Jika Anda tengah  mencari layanan asuransi mobil terpercaya, Tugu Insurance siap memberikan pelayanan terbaiknya.  

Melansir laman perusahaan, Tugu Insurance sendiri menyediakan asuransi mobil t drive yang memberikan proteksi terhadap mobil dengan premi terjangkau dan cara klaim yang mudah.

Tugu Insurance menawarkan dua tipe asuransi mobil yang  bisa Anda pilih, di antaranya:

  • Comprehensive

Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan jika terjadi kerusakan sebagian maupun kerusakan total pada mobilmu. Bahkan, asuransi ini juga menjamin proteksi jika kendaraanmu hilang karena pencurian. 

  • Total Loss Only (TLO)

Berbeda dari tipe asuransi komprehensif, TLO  hanya akan memberikan proteksi terhadap kendaraan yang kerusakannya melebihi 75 persen dari harga pembelian mobil tersebut.

Khusus untuk klaim asuransi mobil di Tugu Insurance, banyak cara untuk yang mempermudah pengajuan klaim, yaitu:

  • Gunakan Apps

Cara pertama adalah dengan mengakses aplikasi tDrive. Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung pada smartphone melalui App Store maupun Play Store.

  • Call TIA

Dengan layanan contact center 24 jam, Anda bisa telepon ke 1500458 maupun WhatsApp ke 0811 97 900 100.

  • Klaim Online

Abda bisa mengajukan klaim dengan mengisi formulir secara online. 

  • Kantor Cabang

Terakhir, bisa mendatangi kantor cabang maupun tshop di kota Anda. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News