Cara Sompo Insurance dan CIMB Niaga Cegah Nasabah dari Penipuan Transaksi Online

Cara Sompo Insurance dan CIMB Niaga Cegah Nasabah dari Penipuan Transaksi Online

Jakarta – Ancaman siber bisa menyasar siapa saja, termasuk individu dan institusi yang berisiko besar mencuri data privasi hingga menimbulkan kerugian finansial.

Atas kondisi tersebut, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) kolab bareng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan produk Cyber Protector. 

Di mana, produk ini memberikan perlindungan ketika terdapat kejadian penipuan transfer dana maupun berbelanja secara online. Peluncuran produk ini merupakan komitmen keduanya dalam melindungi para nasabah setia CIMB Niaga dalam hal mengurangi risiko kerugian finansial.

Baca juga: Permudah Transaksi Nasabah, BNI Perkuat Layanan API

Sales Director Sompo Insurance Yolanda Widjaja mengatakan, berbagai inovasi perbankan telah memungkinkan masyarakat untuk melakukan beragam transaksi di mana pun berada.

“Kemudahan ini harus tetap disertai kewaspadaan atas ancaman siber yang semakin marak, di mana tahun lalu, Indonesia mencatatkan lebih dari 130.000 kasus terkait penipuan transaksi online,” katanya, dikutip Jumat (10/11). 

Menurutnya, Personal Cyber Protector adalah produk asuransi yang melindungi nasabah dari transaksi online tidak sah seperti transfer dana online dari akun pribadi nasabah ke pihak ketiga, transfer dana tidak sah dari OCTO Pay pribadi, penipuan melalui pesan elektronik, dan pembelian online tidak sah yang dibebankan pada kartu debit maupun kartu kredit nasabah. 

Produk ini juga melindungi kerugian materi atas belanja online yang produknya tidak terkirim, kerusakan yang tidak disengaja, serta pencurian produk yang telah dibeli.

Baca juga: Cara Bank Mega Genjot Transaksi Kartu Kredit 

Dengan menggunakan produk Personal Cyber Protector ini, nasabah akan mendapatkan perlindungan saat bertransaksi secara online,” ujar Head of Preferred, Wealth & Insurance Business CIMB Niaga Ariteguh Arief.

Sebab, dengan melakukan transfer dana secara online dan melakukan transaksi pembayaran belanja online, nasabah mampu melindungi data diri agar tidak disalahgunakan dan bisa lebih waspada terhadap maraknya penipuan di era digital. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News