Calon Emiten IPO Menyusut, BEI Ungkap Penyebabnya

Calon Emiten IPO Menyusut, BEI Ungkap Penyebabnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per 30 Agustus 2024 mencatat perusahaan yang antre untuk melangsungkan pencatatan umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sebanyak 23 perusahaan.

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan data BEI per 23 Agustus 2024 yang mencatat adanya 27 perusahaan masuk ke dalam pipeline untuk melakukan IPO.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa penyebab berkurangnya perusahaan yang masuk ke dalam pipeline tersebut disebabkan oleh keputusan internal maupun evaluasi BEI.

Baca juga: BEI Catat 23 Emiten Antre IPO, 5 di Antaranya Beraset Jumbo

“Penyebabnya ada yang merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunda, maupun yang berdasarkan evaluasi bursa belum dapat memberikan persetujuan,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 5 September 2024.

Nyoman juga menekankan bahwa, penundaan atau pembatalan empat perusahaan yang akan melakukan IPO tersebut juga telah melalui proses evaluasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses evaluasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yg berlaku, tidak ada kaitannya dengan isu lain (termasuk gratifikas IPO),” imbuhnya.

Adapun sebelumnya, BEI diramaikan dengan kabar adanya temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi jasa penerimaan emiten untuk dapat melangsungkan IPO di BEI.

Baca juga: Saham TUGU Makin Dilirik, Segini Target Harganya

Dalam hal ini, Nyoman menegaskan, BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, jika terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, ia menyebut pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News