Cair Januari 2024, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Cair Januari 2024, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Jakarta – Tahun 2024, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan full senyum. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji untuk PNS mulai dibayarkan per 1 Januari 2024.

“InsyaAllah Januari, tapi RPP-nya (Rancangan Peraturan Pemerintah) itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan Januari, penuh mulai 1 Januari,” kata Sri Mulyani usai Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 2 Januari 2024.

Meski begitu, Sri Mulyani belum menjelaskan secara detail terkait dengan RPP tersebut, karena masih menunggu proses RPP selesai dilakukan.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.

Baca juga: Berkah Awal Tahun, Menkeu Janji Kenaikan Gaji ASN, PNS, TNI-Polri Cair di Januari 2024

Kenaikan gaji PNS 2024 hingga 8 persen tersebut telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya.

Lalu, berapa kenaikan gaji PNS 2024? Berikut rinciannya yang dirangkum dari berbagai sumber:

PNS Golongan I

Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664

Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

PNS Golongan II

IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488

IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604

IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Baca juga: Cair! Stafsus Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS Naik per Januari 2024

PNS Golongan III

IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312

IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848

IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592

IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

PNS Golongan IV

IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000

IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420

IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452

IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636

IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296. (*)

Related Posts

News Update

Top News