Poin Penting
- Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dinilai belum banyak yang memiliki kompetensi kuat
- Isu pencalonan Suahasil Nazara dan Mukhamad Misbakhun dibantah; Suahasil disebut tak mungkin mendaftar karena menjadi anggota Pansel
- Seleksi calon pimpinan OJK terbuka bagi seluruh WNI yang memenuhi syarat, dengan prinsip memilih kandidat terbaik tanpa intervensi.
Jakarta – Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sudah terdapat sejumlah nama yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan OJK.
“Wah lupa (sudah berapa yang daftar), berapa orangnya saya sempat lihat tadi pagi, saya browser orang-orangnya siapa aja,” ungkap Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu, 18 Februari 2026.
Meski demikian, Purbaya mengatakan, sejumlah nama yang masuk belum memiliki kompetensi yang cukup kuat untuk menjadi pimpinan di otoritas tersebut. Ia pun masih terus menunggu dan membuka bagi siapapun yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri.
Baca juga: Friderica Widyasari Dorong Internal OJK Maju Jadi Calon ADK
“Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain yang lebih berkualitas untuk masuk. Saya masih lihat sebagian besar masih bukan orang jagonya-jagonya gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya membantah isu yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun masuk ke dalam bursa calon pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purbaya menegaskan kabar tersebut tidaklah benar. Ia menyebut jumlah pendaftar calon pimpinan OJK yang masuk memang sudah banyak.
“Nggak, nggak seperti itu. Jadi rumor itu mungkin salah,” ujar Purbaya dalam acara Economic Outlook 2026, Kamis, 12 Februari 2026.
Purbaya juga mengaku heran nama Suahasil dikaitkan dengan seleksi calon pimpinan OJK. Menurutnya, Suahasil merupakan anggota Panitia Seleksi (Pansel), sehingga tidak memungkinkan mendaftar sebagai calon pejabat OJK.
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya
“Ngapain jadi Ketua OJK, kan dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau,” jelasnya.
Purbaya menegaskan proses seleksi terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat.
“Nggak ada yang kita pilih, yang terbaik aja. Kan sudah dibuka, Anda daftar saja kalau mau, nanti kita pilih, kalau mau ikut juga boleh daftar,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










