Bursa Belum Bisa Jamin Kapan Suspend Trikomsel Dibuka

Bursa Belum Bisa Jamin Kapan Suspend Trikomsel Dibuka

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa memastikan kapan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) akan dicabut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Samsul Hidayat,mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan terkait dengan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Gapura Artha Semesta oleh Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat.

Selain itu, hingga saat ini pihak Bursa masih menunggu hasil negoisasi yang dilakukam perseroan dengan kreditur.

“Kita kan sudah minta keterangan dari perusahaan. Sekarangkan sebagian krediturnya sedang melakukan pembicaraan dan mungkin bisa tidak diselesaikan melalui pengadilan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Sekedar informasi, kasus ini muncul setelah ketidaksanggupan perseroan untuk membayar surat utang atau obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2016 dan 2017.

Perseroan telah memperoleh surat Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Desember 2015 perihal panggilan sidang menghadap dalam PKPU Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke Karnadi Widodo mengatakan panggilan sidang tersebut terkait perkara PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditur perseroan.

Menurut Karnadi, sebagaimana keterbukaan informasi perseroan kepada publik melalui surat No.073/CST-TRIO/2015 tanggal 13 Oktober 2015, saat ini perseroan dalam proses restrukturisasi utang kepada semua krediturnya.

Surat utang itu yang pertama sebesar 115 juta dolar Singapura dengan bunga 5,25% dan jatuh tempo pada Mei 2016. Dan kedua sebesar 100 juta dolar Singapura dengan bunga 7,875% yang jatuh tempo pada Juni 2017. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News