Poin Penting
- KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati dan mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati Sudewo, 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat desa.
- OTT terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa, dengan mekanisme pembayaran sejumlah uang untuk mengisi posisi tertentu.
- KPK menyita uang tunai miliaran rupiah dan masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status hukum para pihak.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang, termasuk Bupati Pati Sudewo, 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat desa. Seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama kepala daerah atau Bupati Pati, kemudian 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca juga: OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik
Budi menjelaskan, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa, seperti kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
KPK menduga terdapat praktik pematokan sejumlah uang bagi pihak-pihak yang ingin menduduki jabatan tersebut.
“Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” ujar Budi.
KPK Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Meski belum merinci nominal pastinya, KPK memastikan nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” kata Budi.
Rincian nilai uang sitaan akan diumumkan bersamaan dengan penetapan status hukum para pihak yang terjaring OTT. "Nanti kami akan sampaikan," imbuh Budi.
Baca juga: Wow! Segini Kekayaan Bupati Pati Sudewo yang Ogah Mundur Meski Didemo Warga
Sementara itu, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga Selasa siang, seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.









