Pada tahun 2015 ini, Bumiputera memproteksi lebih dari 41 ribu anggota TNI AU. Kerja sama Bumiputera dengan TNI AU ini telah berlangsung selama 4 tahun dan diperpanjang setiap tahunnya. Ria Martati
Jakarta–PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayarkan klaim asuransi meninggal dunia bagi awak pesawat dan personel TNI AU serta siswa pendidikan pertama TNI AU yang gugur dalam pelaksanaan tugas senilai Rp3,1 Miliar.
Uang tersebut akan diteruskan kepada ahli waris dari 32 prajurit TNI AU yang menjadi korban. Penyerahan klaim asuransi dilakukan oleh Nurseto selaku Direktur Pemasaran Bumiputera didampingi oleh Indra C. Situmeang selaku Direktur Teknik dan Aktuaria Bumiputera yang diterima oleh Asisten Personel (Aspers) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Husyadi di Mabes TNI AU Cilangkap, Jakarta, Rabu (8/7).
“Pembayaran klaim atau manfaat asuransi ini merupakan komitmen dan janji Bumiputera dalam menjamin perlindungan kepada prajurit TNI AU selaku mitra kami yang menjadi korban kecelakaan Pesawat Hercules C-130 di Medan beberapa waktu lalu,” ujar Nurseto, Direktur Pemasaran Bumiputera dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
Menurutnya jumlah klaim asuransi Rp3,1 miliar itu sesuai dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara Bumiputera dan TNI AU dengan nomor Perjama/22/XI/2014. Rinciannya yaitu Awak Pesawat Udara TNI AU dengan nilai manfaat sebesar Rp 225 juta/orang, Awak Pesawat lain dengan nilai manfaat sebesar Rp. 175 juta/orang, dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU dengan nilai manfaat sebesar Rp. 20 juta/orang.
“Bumiputera turut berduka cita atas terjadinya musibah ini. Semoga klaim yang kami berikan dapat bermanfaat bagi keluarga korban,’’ tambah Nurseto. (*)
@ria_martati