Jakarta – Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menko Perekonomian No.13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Jumat, 16 September 2016.
“Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung. Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi Permenko terkait penyaluran KUR,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.
Dia mengungkapkan, bahwa sejauh ini sudah ada banyak koperasi yang mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis.
Kendati begitu, kata dia, dipastikan tahun depan penyalur KUR dari koperasi akan lebih banyak. Sebab, kemampuan koperasi menyalurkan KUR sangat besar.
Di tempat yang sama, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo menambahkan, draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit. “Paling lama bulan depan koperasi resmi sebagai peyalur KUR, yang akan ditetapkan adalah Kospin Jasa,” katanya.
Menurutnya, ada 15 koperasi yang mengajukan sebagai penyalur KUR, namun Kospin Jasa dinilai paling siap. Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur IT. Namun, koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem online dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem online dengan perusahaan penjamin.
Selain itu, Kemenkop juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.
Sementara itu, perubahan lain dalam revisi Permenko adalah KUR dapat disalurkan dengan pola syariah dengan mengubah subsidi bunga menjadi subsidi bunga/marjin.
Permenko juga membuat relaksasi penerima KUR. Sebelumnya jenis KUR hanya tiga, KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR TKI. Perubahan jenis KUR menjadi KUR Mikro (plafon hingga Rp25 juta) KUR Kecil sebagai pengganti KUR Ritel, KUR TKI, KUR Menengah (plafon Rp500 juta – Rp2 miliar) dan KUR Super Mikro (plafon sampai Rp3 juta).
KUR Menengah ditujukan bagi sektor perkebunan, peternakan dan pertanian. KUR Super Mikro ditujukan bagi perempuan, ibu rumah tangga yang terdaftar sebagai peserta program bantuan sosial prasejahtera. (*)