Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan tindak pidana perbankan lewat peluncuran buku Pahami dan Hindari Fraud Perbankan.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon di Jakarta Senin, 14 November 2016.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK ada sebanyak 59 kasus pada tahun 2014; 23 kasus pada 2015; dan 26 kasus selama 9 bulan tahun ini. (Baca juga: 60% Cybercrime Perbankan Dilakukan Orang Dalam)
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%). (Selanjutnya: Gelar Forum Anti-Fraud)
Page: 1 2
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More