Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan tindak pidana perbankan lewat peluncuran buku Pahami dan Hindari Fraud Perbankan.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon di Jakarta Senin, 14 November 2016.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK ada sebanyak 59 kasus pada tahun 2014; 23 kasus pada 2015; dan 26 kasus selama 9 bulan tahun ini. (Baca juga: 60% Cybercrime Perbankan Dilakukan Orang Dalam)
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%). (Selanjutnya: Gelar Forum Anti-Fraud)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More