Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan tindak pidana perbankan lewat peluncuran buku Pahami dan Hindari Fraud Perbankan.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon di Jakarta Senin, 14 November 2016.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK ada sebanyak 59 kasus pada tahun 2014; 23 kasus pada 2015; dan 26 kasus selama 9 bulan tahun ini. (Baca juga: 60% Cybercrime Perbankan Dilakukan Orang Dalam)
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%). (Selanjutnya: Gelar Forum Anti-Fraud)
Page: 1 2
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More