Jakarta–BPJS Kesehatan dan PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) menyepakati kerja sama dalam pembiayaan tagihan fasilitas kesehatan (faskes) Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing/SCF). Kerja sama tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial Bukopin, Mikrowa Kirana dan Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso.
Kerja sama antara kedua pihak juga meliputi pemanfaatan jasa dan produk serta layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan Faskes, khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta.
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan lewat SCF merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.
“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerja sama dengan Bukopin menawarkan program SCF ini,” ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Ia menambahkan, melalui kerja sama dengan Bukopin ini diharapkan likuiditas dari Faskes, khususnya Faskes swasta, tetap terjaga. Selain itu, lanjutnya, hal ini juga memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Kemal.
Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bukopin Incar DPK Rp150 Miliar
Sementara Mikrowa menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan Bukopin dalam melakukan verifikasi data Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin.
“Kita bisa memberikan pinjaman kepada mitra BPJS Kesehatan, rumah sakit, klinik. Dengan adanya kredit/pembiayaan ini tentunya dengan adanya kerja sama bisa mempercepat proses pemberian fasilitas yang biasanya 15 hari,” tutur Mikrowa. (*)




