Bukopin Siap Biayai Tagihan Mitra BPJS Kesehatan
Page 2

Bukopin Siap Biayai Tagihan Mitra BPJS Kesehatan

Ia menambahkan, melalui kerja sama dengan Bukopin ini diharapkan likuiditas dari Faskes, khususnya Faskes swasta, tetap terjaga. Selain itu, lanjutnya, hal ini juga memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 38. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar dapat membantu likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN-KIS di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Kemal.

Baca juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Bukopin Incar DPK Rp150 Miliar

Sementara Mikrowa menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Kerja sama ini diharapkan akan memudahkan Bukopin dalam melakukan verifikasi data Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang mengajukan permohonan pembayaran tagihan terlebih dahulu kepada Bank Bukopin.

“Kita bisa memberikan pinjaman kepada mitra BPJS Kesehatan, rumah sakit, klinik. Dengan adanya kredit/pembiayaan ini tentunya dengan adanya kerja sama bisa mempercepat proses pemberian fasilitas yang biasanya 15 hari,” tutur Mikrowa. (*)

Related Posts

News Update

Top News