Bukalapak (BUKA) Resmi Ajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva, Ini Duduk Perkaranya

Bukalapak (BUKA) Resmi Ajukan PKPU Terhadap Harmas Jalasveva, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi Harmas terhadap BUKA.

Permohonan PKPU ini berawal dari perjanjian sewa ruang perkantoran yang disepakati dalam beberapa letter of Intent (Lol) pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Baca juga: Bukalapak Beberkan Alasan dari Penghentian Penjualan Produk Fisik

Berdasarkan perjanjian tersebut, Harmas seharusnya menyerahkan gedung pekantoran dalam kondusi layak pakai pada periode Maret hingga Juni 2018.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, ruang perkantoran yang layak pakai tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

Pengakhiran Kerja Sama dan Upaya Hukum

Namun, karena ruang perkantoran tak kunjung tersedia, BUKA akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019.

Keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam LoI, yang memberi hak kepada penyewa untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya.

Baca juga: Bukalapak Masih Punya Sisa Dana IPO Rp9,33 Triliun, Intip Rincian Penggunaannya

Setelah pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar.

Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Penegasan dari Pihak BUKA

Menanggapi hal ini, Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan,” ujar Kurnia dalam keterangannya yang diterima Infobanknews, Selasa, 18 Februari 2025.

“Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” sambungnya.

Baca juga: Bukalapak “Tutup Lapak” Layanan Marketplace

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dipenuhi oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan harus diselesaikan secara hukum.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut,” imbuhnya.

“Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” pungkasnya.

Dengan diajukannya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas.

Langkah itu juga bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia. (*)

Related Posts

Top News

News Update