Buka Usaha Pegadaian Minimal Setor Modal Rp500 Juta

Buka Usaha Pegadaian Minimal Setor Modal Rp500 Juta

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK)‎ merilis aturan usaha pegadaian untuk mendorong dan menjaga industri gadai bisa tumbuh secara berkesinambungan.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016 tersebut, ditetapkan bahwa modal minimal bagi pelaku usaha yang hendak masuk ke bisnis gadai akan dikenakan sesuai dengan lingkup usahanya.

“POJK ini sudah dari Juli, tapi baru resmi kami sosialisasikan hari ini,” ujar ‎Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Gedung OJK, Jakarta, Selasa, 4 Okober 2016.

Dalam POJK tersebut, kata Firdaus, pelaku usaha pegadaian yang ingin menjalankan bisnis dalam lingkup kabupaten harus memiliki modal minimal Rp500 juta dan untuk lingkup provinsi minimal sebesar Rp2,5 miliar.

(Baca juga : OJK Minta PT Pegadaian Bikin Anak Usaha)

“Bukan kami membatasi untuk skala nasional, pelaku usaha pegadaian ini boleh buka di beberapa provinsi, tapi dia harus daftar lagi, misalnya provinsi ini atas nama A, kemudian dia buka lagi atas nama yang lain, tapi izinnya satu-satu,” tutur Firdaus.

Sementara mengenai pemenuhan modal minimal tersebut, kata Firdaus, OJK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi usaha pergadaian yang telah berjalan sebelum POJK soal usaha perdagaian ditetapkan. “Kami berikan waktu, kami tidak mematikan usahanya kok,” tandas Firdaus.‎ (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News