Jakarta – PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) telah mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan proses penggabungan usaha/merger. Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha kedua bank tersebut telah dipublikasikan pada 2 Agustus 2018, serta tambahan informasi pada 3 September 2018 dan 3 Oktober 2018.
Setelah mengantongi persetujuan OJK, masih terdapat beberapa tahapan proses administrasi yang harus dilalui pada otoritas-otoritas terkait. Setelah semua tahap ini terlewati, bank hasil penggabungan dari BTPN dan SMBCI segera beroperasi sebagai bank baru.
“Persetujuan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam merampungkan proses penggabungan usaha BTPN dengan SMBCI. Kami bersyukur dan sangat berterima kasih atas dukungan OJK terhadap proses aksi korporasi ini,” kata Direktur Utama BTPN Jerry Ng melalui keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (21/12).
Bank hasil penggabungan akan beroperasi dengan nama PT Bank BTPN Tbk dan melayani segmen pasar yang lebih luas mulai dari mass market hingga korporasi.
Selama proses penggabungan usaha ini, manajemen memastikan tidak terdapat gangguan pada proses operasional bank dan pelayanan nasabah.
“Kami yakin bahwa proses penggabungan yang kami lakukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan semakin meningkatkan kepercayaan nasabah di masa mendatang,” tambah Jerry.
Dalam keterangan yang sama, President and CEO of SMBC Makoto Takashima menambahkan penggabungan usaha ini merupakan refleksi komitmen SMBC untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis nasabah kami di Indonesia.
“Bank hasil penggabungan usaha dapat berkontribusi untuk menciptakan sektor keuangan yang kompetitif di Indonesia di tengah integrasi ekonomi di kawasan ASEAN,” katanya.
Sementara Direktur Utama SMBCI Kazuhisa Miyagawa mengatakan, dengan bisnis perbankan korporasi SMBCI yang menyediakan berbagai solusi kepada badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan multinasional, perusahaan swasta nasional terkemuka, dan perusahaan Jepang, bank hasil penggabungan dapat menjadi bank yang lebih universal dengan menyediakan produk dan layanan yang lebih luas untuk nasabahnya. (*)