Jakarta – Unit Usaha Syariah Bank BTN (BTN Syariah) meluncurkan produk baru yaitu Pembiayaan Properti BTN iB. Pembiayaan Properti BTN iB dengan callname KPR Hits ini diracik khusus bagi para milenial. Peluncuran produk KPR Hits merupakan salah satu strategi BTN Syariah untuk mengejar target pertumbuhaan pembiayaan di 2019.
Direktur Bank BTN, Iman Nugroho Soeko mengatakan, khusus KPR Hits ditargetkan bisa meraup pembiayaan sebesar Rp1,35 triliun atau setara dengan kurang lebih 2.700 unit. Sementara itu target pembiayaan di 2019 diproyeksi bisa menembus Rp25 triliun atau tumbuh di atas 14 persen dibandingkan tahun 2018 yang mencapai Rp22 triliun.
KPR Hits yang merupakan jenis KPR non subsidi memiliki keistimewaan dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, yaitu menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah. Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).
“Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik,yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun namun dengan uang muka yang terjangkau dan ujroh atau uang sewa yang ringan,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Sebenarnya, kata dia, akad Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan atau hybrid dari 2 akad yaitu akad Musyarakah dan Ba’i yang artinya bahwa pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara Bank dengan Nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad.
Bank dan Nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada Nasabah sehingga Nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya. Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan Nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan Nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan Bank sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke Nasabah.
Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, diantaranya uang muka ringan mulai 1 persen, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema. Pertama, dengan uang sewa (fee) sebesar 7,75 persen fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25 persen fixed selama 5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun.
KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalty. “Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah,” jelas Iman.
Adapun unit ready stock yang dimaksud, berbentuk properti baru maupun seken, dengan syarat memiliki dokumen legalitas properti yaitu SHM/SHGB dan IMB serta berada di lokasi yang marketable. Selain pembelian properti baru, KPR Hits juga dapat digunakan untuk take over dan top up. KPR Hits tidak hanya terbatas bagi nasabah muslim namun terbuka juga bagi nasabah non muslim yang membutuhkan pembiayaan rumah yang terjangkau. (*)