Kendari – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kian mengembangkan bisnis syariahnya dengan membuka Kantor Cabang Syariah (KCS) ke-25 di Kendari. Langkah strategis tersebut digelar untuk menggarap potensi pertumbuhan bisnis properti di Kendari.
Direktur Bank BTN Dasuki Amsir mengatakan, peluang pertumbuhan bisnis properti di Kendari masih besar. Apalagi, Dasuki menyebut, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pertumbuhan ekonomi di Kendari masih mendominasi dibanding daerah sekitarnya.
Selain itu, mulai naiknya permintaan masyarakat akan layanan perbankan syariah pun menjadi potensi bisnis bagi Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN. “Upaya kami menghadirkan KCS Kendari juga sebagai langkah menggairahkan sektor properti di kota Kendari,” jelas Dasuki dalam keterangannya di Kendari, Rabu, 20 November 2019.
Adapun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan selama 2018, pertumbuhan sektor real estate di Kendari masih berada di level 1,8%. Sementara, BPS mencatat pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) kota Kendari sebesar 6,26% pada 2018, lebih tinggi dari PDB Nasional yakni 5,17% pada 2018.
“Kami melihat masih ada ruang besar bagi sektor properti untuk berkembang. Kami berharap hadirnya KCS Kendari akan menjadi angin segar yang bisa mengerek naik angka pertumbuhan bisnis properti di Kendari,” kata Dasuki.
Sementara itu, per September 2019, UUS Bank BTN pun mencatatkan pertumbuhan positif. UUS Bank BTN mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar 19,56% yoy atau naik dari Rp24,64 triliun menjadi Rp29,46 triliun pada September 2019. DPK yang dihimpun BTN Syariah pun melaju sebesar 20,78% yoy dari Rp19,54 triliun menjadi Rp23,6 triliun pada kuartal III/2019.
Hingga bulan ke-11 tahun 2019, emiten bersandi saham BBTN tersebut telah melakukan penambahan jaringan kantor sebanyak 33 unit. Rinciannya, perseroan menambah 2 kantor cabang baru dan meningkatkan kantor kas menjadi 24 kantor cabang pembantu. Bank spesialis pembiayaan perumahan ini juga menambah 1 kantor kas dan membuka 9 kantor cabang pembantu syariah. (*)