Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan memaksimalkan berbagai inisiatif bisnis perseroan untuk mengoptimalkan multiplier effect dari stimulus Pemerintah untuk sektor properti yang mencapai Rp3,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Direktur Finance Bank BTN Nofry Rony Poetra mengatakan, selain sektor properti, industri perbankan juga ikut menikmati dampak positif dari stimulus tersebut.
Baca juga: Mantap! Sri Mulyani Tambah Insentif PPN Untuk Harga Rumah Rp5 Miliar
“Sebagai bank yang berfokus pada sektor perumahan, kami terus memaksimalkan kinerja kantor cabang untuk mendongkrak penyaluran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat nyata dari stimulus Pemerintah tersebut,” ujar Nofry dikutip Selasa, 28 November 2023.
Bank BTN, lanjut Nofry, juga terus memaksimalkan kemitraan dengan ribuan mitra pengembang baik skala kecil maupun nasional. “Dengan ekosistem pembiayaan perumahan yang kami miliki, kami optimistis dapat membantu masyarakat Indonesia merasakan langsung manfaat dari stimulus Pemerintah untuk sektor properti tersebut,” ucapnya.
Adapun, Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut baru saja disahkan pada 21 November 2023 lalu. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, PPN DTP berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak yang ditanggung pemerintah senilai maksimal Rp2 miliar.
Baca juga: Harga Properti Residensial Naik Tipis di Triwulan III 2023
Di samping itu, PPN yang ditanggung oleh pemerintah yaitu sebesar 100% untuk serah terima rumah mulai 1 November 2023 hingga Juni 2024 dan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk serah terima rumah pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Hal ini dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 peraturan tersebut yang berbunyi:
“PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp5 miliar, namun PPN yang di DTP kan hanya sampai Rp 2 miliar,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Berdasarkan konsensus bloomberg pada 27/11, sebanyak 21 analis merekomendasikan BUY pada saham BBTN dengan target Price 12M pada harga Rp 1.673/ lembar saham. Dengan menggunakan penutupan harga saham BBTN pada hari Jum’at (24/11), harga saham ditutup pada Rp1.265/ lembar saham, artinya masih terdapat potensi upside sebesar 24,4% (0,6x PBV Multiple 2023). (*)