Poin Penting
- OJK longgarkan SLIK untuk MBR dengan tunggakan di bawah Rp1 juta guna memperluas akses KPR subsidi.
- BTN menegaskan keputusan kredit tetap kewenangan bank, karena risiko pembiayaan menjadi tanggung jawab perbankan.
- Dampak kebijakan belum terukur, sehingga BTN tetap selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan kredit.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk akses kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Kebijakan ini mencakup pelonggaran batas tunggakan di bawah Rp1 juta, dengan penilaian risiko kredit tetap menjadi kewenangan perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu, menyatakan pihaknya menghormati setiap regulasi yang diterbitkan OJK.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons atas kebutuhan yang disampaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta asosiasi perumahan.
“Kita menghormati setiap peraturan yang ada, termasuk peraturan OJK. Itu sudah pastilah. Dan peraturan ini pasti muncul dari kebutuhan yang disampaikan oleh Kementerian PUPR maupun asosiasi perumahan,” ujar Nixon saat Paparan Kinerja Keuangan BTN di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Baca juga: BTN Raup Laba Rp1,1 Triliun di Kuartal I 2026, Tumbuh 22,6 Persen
Namun demikian, Nixon menekankan pentingnya menjaga independensi bank dalam mengambil keputusan kredit.
Ia menilai bahwa tanggung jawab atas risiko pembiayaan sepenuhnya berada pada perbankan, sehingga proses penilaian kelayakan debitur sebaiknya tetap diserahkan kepada masing-masing bank.
“Karena keputusan kredit itu kemudian adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tidak semua debitur dengan tunggakan kecil dapat langsung dikategorikan layak menerima pembiayaan baru. Dalam praktiknya, terdapat nasabah yang memiliki banyak pinjaman kecil di bawah Rp1 juta, namun seluruhnya bermasalah.
“Kalau ada satu orang punya pinjaman lebih dari 30 rekening masing-masing di bawah 1 juta, haruskah BTN mencairkan KPR barunya? Itu kan berarti sudah bad behavior, sudah karakter bahwa orang ini dikasih pinjaman berapa pun akan macet gitu ya. Let’s bank decide,” bebernya.
Baca juga: BTN Salurkan 5,97 Juta Kredit Perumahan Rp555 Triliun, Mayoritas untuk MBR
Risiko Kredit Masih Belum Terukur
Menurut Nixon, perbankan perlu membedakan antara nasabah yang terdampak kondisi sistem keuangan, misalnya akibat bunga tinggi dengan nasabah yang memiliki karakter risiko tinggi. Untuk kategori terakhir, ia menilai sebaiknya tidak diprioritaskan.
Meski demikian, ia menyebut dampak kebijakan ini terhadap bisnis KPR subsidi, termasuk risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), masih belum dapat dipastikan.
“Kita belum tahu. Berapa penambahan nasabah dengan adanya kebijakan ini? Enggak ada yang tahu,” akunya.
BTN yang dikenal fokus pada penyaluran KPR subsidi menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Nixon memastikan setiap keputusan pembiayaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan profil risiko masing-masing nasabah.
“Kita akan lihat case-by-case nasabah per nasabah,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra







