Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas. Sedangkan di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Untuk posisi kantor kas, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Baca juga: BTN Laporkan Pemalsuan Bilyet Deposito ke Polisi
Keputusan tersebut, kata Maryono, diambil untuk mengikuti imbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan. “Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Maryono memaparkan, bawa dengan adanya imbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting Pengguna MADINA naik 13% menjadi lebih dari 13.700, dengan frekuensi transaksi mencapai 2… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting PKSS menargetkan pertumbuhan dengan memperluas pasar di luar BRI Group, membidik total 360… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More