Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas. Sedangkan di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Untuk posisi kantor kas, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Baca juga: BTN Laporkan Pemalsuan Bilyet Deposito ke Polisi
Keputusan tersebut, kata Maryono, diambil untuk mengikuti imbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan. “Imbauan OJK tersebut berlaku paling lama tiga bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelasnya.
Lebih lanjut Maryono memaparkan, bawa dengan adanya imbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More