BSI Gandeng DJKN Untuk Optimalisasi Lelang

BSI Gandeng DJKN Untuk Optimalisasi Lelang

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyepakati kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI melalui integrasi lelang bank, yang nantinya masuk ke dalam portal lelang DJKN lelang.go.id. Dengan adanya sinergi ini, masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang dapat memiliki alternatif pembayaran sesuai prinsip – prinsip syariah melalui Bank Syariah Indonesia.

Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan, apresiasi kepada DJKN untuk mendukung proses percepatan lelang melalui platform digital, sehingga dari sisi bank akan mengurangi risiko NPF dan dari sisi nasabah akan mempercepat penjualan asset yang macet.

“Bank Syariah Indonesia merupakan bank syariah satu-satunya yang menjadi mitra pembayaran DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal pembayaran uang jaminan lelang dan pelunasan ketika masyarakat mengikuti lelang melalui portal lelang.go.id,” jelas Ngatari dalam keterangan resmi, Senin, 28 November 2022.

Lebih lanjut, Ngatari menyampaikan melalui portal ini akan semakin meningkatkan transparansi dan akuntabel sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara resmi, cepat dan harga yang kompetitif.

Per awal Desember 2022, DJKN Kementerian Keuangan RI akan menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai mitra resmi bank syariah yang menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk proses pembayaran lelang melalui portal lelang.go.id.

Sebagai gambaran, asset Bank Syariah Indonesia yang sedang diproses lelang melalui portal lelang.go.id mencapai 247 asset dengan nilai limit Rp251 Miliar data per 31 Oktober 2022.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto menyebutkan, pihaknya siap mendukung sektor perbankan untuk mempercepat proses lelang melalui layanan online DJKN.

“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga kesehatan bank dan NPF di bank akan terus terjaga dengan penjualan asset yang sesuai prosedur dan ketentuan,” ungkap Joko. (*)

Related Posts

News Update

Top News