BSB Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Ibadah Haji

BSB Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Ibadah Haji

Jakarta – PT Bank Syariah Bukopin (BSB) secara resmi ditujuk sebagai Bank penerima setoran ibadah Haji, berdasarkan surat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) No.B.0230/BPKH/02/2018 tanggal 28 Februari 2018.

Launching ini ditandai dengan diberikannya bukti setoran awal kepada Nasabah BSB yang telah melakukan penyetoran ke BPKH melalui BSB yang memiliki Tabungan iB Haji sebagai tanda telah beroperasinya BSB sebagai BPS-BPIH.

“BSB resmi ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan fungsi Bank Penerima,” kata Direktur Utama BSB, Saidi Mulia Lubis, di BSB KCP Masjid Agung Sunda Kelapa/ Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.

Lanjut Saidi, dalam menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), BSB telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor BSB, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.

Saat ini, BSB telah memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Dengan ditunjuknya BSB sebagai BPS-BPIH kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami,” jelasnya.

Baca juga: BSB Angkat Eddy Cahyono Jadi Direktur

Nasabah yang ingin membuka Tabungan iB Haji cukup membawa KTP, NPWP ke Outlet BSB yang sesuai dengan KTP Nasabah dengan setoran awal sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan untuk setoran selanjutnya minimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan iB Haji ini digunakan sebagai reference account bagi nasabah yang sudah membayar lunas sebesar Rp25 juta.

Apabila saldo Nasabah telah mencukupi biaya penyetoran awal sebesar Rp25juta, maka Nasabah dapat langsung melakukan penyetoran awal Ibadah Haji ke BPKH melalui BSB dengan membawa persyaratan yaitu KTP Nasabah, buku Tabungan iB Haji BSB, Pas Foto 3×4 sebanyak lima lembar dengan latar belakang putih dan mengisi form Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH).

Nasabah yang telah melakukan penyetoran awal akan mendapatkan Bukti Setoran Awal dari BSB dan membawa bukti setoran awal beserta persyaratan lainnya ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai KTP Nasabah untuk mendapatkan nomor porsi.

“Kami berharap ditunjuknya BSB sebagai Bank Penerima Setoran dapat memperluas akses masyarakat dalam melakukan pembayaran haji dan dapat mengundang masyarakat baik pribadi maupun KBIH untuk membayar setoran haji melalui outlet BSB sesuai dengan KTP masing-masing nasabah, dan target dalam waktu dekat, pelayanan setoran haji BSB bisa diperluas ke outlet Bank Bukopin yang menyediakan Layanan Syariah,” jelas Saidi.

Saat ini BSB memiliki sebanyak 23 outlet untuk melayani pembayaran setoran haji, dan nantinya akan ditambah lagi dengan Layanan Syariah Bank Bukopin yang siap melayani setoran haji sebelum akhir tahun 2018 dengan total mencapai 214 outlet. (*)

Related Posts

News Update

Top News