Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8). Lebih dari 250 penerima BPUM hadir di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta dan melalui video conference di 45 titik tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur, tercatat BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83% Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Hingga saat ini, secara nasional Banpres Produktif yang telah disalurkan Pemerintah telah lebih dari Rp4,4 triliun sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.
Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah BRI Priyastomo yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa BRI melalui telah mengkomunikasikan kepada para penerima Banpres Produktif untuk benar-benar menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha.
“BRI sebagai lembaga pengusul dan penyalur, siap untuk membantu keberhasilan program ke seluruh masyarakat Indonesia. Validasi data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga BPUM dapat dirasakan oleh usaha mikro yang layak mendapatkan sesuai kriteria yang ditetapkan,” imbuh Priyastomo melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo yang hadir dalam seremoni penyerahan juga mengajak para penerima BPUM untuk dapat menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha. “Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi sulit seperti ini berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang,” ungkap Joko Widodo, Jumat (28/8).
Presiden menambahkan bawah Banpres Produktif ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk semua bidang usaha. Ada yang pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pasar, dan pedagang kaki lima lainnya. ”Bapak dan ibu akan diberikan bantuan modal usaha sebesar Rp. 2,4 juta yang diberikan langsung kepada 12 juta pelaku usaha sampai kira-kira nanti bulan September. Tapi ingat ini harus digunakan untuk modal usaha,” urai Joko Widodo.
Ignasius Supoyo, penjual soto di Yogyakarta, salah satu penerima BPUM dari Bank BRI menyampaikan bahwa selama pandemi usahanya mengalami penurunan yang signifikan. Modal usaha akhirnya terpakai untuk biaya hidup, sehingga dengan berat hati menutup usahanya. Namun sejak mendapatkan BPUM ini seminggu lalu, Supoyo merasa mendapatkan pertolongan modal dan memberanikan diri untuk kembali membuka usahanya.
Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BPUM memiliki kriteria yang wajib dipenuhi sebelum dana hibah sebesar Rp2,4 juta per PUM disalurkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.
Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD (termasuk suami/istri). Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (termasuk suami/istri). (*)
Editor: Rezkiana Np