Jakarta–PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyambut positif telah disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
“Bagi perbankan, senang dan alternatif baru, harapannya ini dapat juga menjaga kelangsungan pertumbuhan ekonomi,” ujar Direktur BRI Sis Apik Wijayanto, di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.
UU Pengampunan Pajak, menjadi peluang perbankan dalam meraup dana-dana orang kaya yang sebelumnya disimpan di luar negeri untuk masuk ke dana pihak ketiga (DPK) bank-bank nasional.
BRI pun mengaku telah menyiapkan beberapa produk untuk menarik uang-uang tersebut. Namun, produk yang akan dikeluarkan belum dapat dijelaskan secara detail oleh Sis dan dinilai langkah ini sebagai upaya menambah alternatif investasi.
“Kami menyiapkan beberapa produk, pertama dari produk bank lalu sektor riil, kemudian keuangan bukan bank, ini bekerja sama dengan asset management, sehingga investor semakin tertarik,” tambah Sis.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Selasa 28 Juni 2016. Dalam UU yang baru itu, membahas penghapusan utang dan sanksi pajak dengan perhitungan.
Ketua Komisi XI DPR-RI, Ahmad Noor Supit menjelaskan sistimatika dari Undang-Undang Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, asas dan tujuan. Selain itu peserta yang bisa masuk ke dalam tax amnesty harus memberikan surat pernyataan, penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan.
“Undang-Undang tentang pengampunan pajak yang diresmikan terdiri dari 23 Bab dan 25 pasal,” ujar Supit. (*)
Editor: Paulus Yoga