Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) ikut mendorong implementasi penegakan hukum di sektor keuangan dalam rangka penyelamatan uang negara dari berbagai tindak pidana kejahatan keuangan seperti tindak pidana korupsi dan penyimpangan pajak.
Seiring dengan hal tersebut Bank BRI bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kerjasama dalam Penanganan Uang Sita Perkara. Bank BRI akan menjadi sebagai Bank presepsi untuk menampung Uang Sita Perkara dari berbagai tindakan hukum yang telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Bank BRI berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya program penyelamatan uang sita yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat tujuan dan tepat administrasi,” ujar Corporate Secretary BRI Hari Siaga dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana menambahkan, Bank BRI merupakan mitra kerja Kejaksaan Tinggi dalam menampung uang sita perkara tindak pidana kejahatan keuangan. Pihaknya telah melakukan penyelamatan uang negara dengan total yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp13,3 miliar melalui Bank BRI.
Setidaknya terdapat tiga tindak pidana kejahatan keuangan yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diantaranya perkara tindak pidana korupsi Gardu Induk Kadipaten PT PLN tahun 2011-2013, tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kemenag dangan total penyelamatan uang negara sebesar Rp1,1 miliar, dan tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 sebesar Rp1,6 miliar.
Dari sisi bisnis, penanganan uang sita yang dikelola Bank BRI akan meningkatkan struktur dana Bank BRI. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Bank BRI juga memberikan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Bukgan Pajak (PNBP). (*)