Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI) terus berkomitmen meningkatkan layanan jasa perbankan kepada para nasabahnya. Yang terbaru, Bank BRI menyediakan layanan BRI Virtual Account (BRIVA) untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengenai pembayaran premi asuransi personal accident.
Sinergi BUMN ini resmi dimulai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dengan Direktur Operasional Askrindo Anton Fadjar A. Siregar di Jakarta, Rabu (29/8).
“Kerja sama ini merupakan upaya Bank BRI untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar polis asuransi melalui berbagai channel BRI,” ujar Sis Apik melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.
Lebih lanjut Sis Apik mengatakan bahwa sebelumnya peserta asuransi personal accident hanya dapat melakukan pembayaran melalui menu transfer sehingga dengan adanya menu pembayaran BRIVA ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat khususnya nasabah Bank BRI dalam membayar polis.
Baca juga: Dorong Transaksi Non Tunai, BRI Terbitkan Corporate Card Kemenlu
BRIVA merupakan layanan perbankan yang dimiliki dan dikembangkan oleh BRI dengan sistem akun virtual yang dilakukan secara real time online dengan menghubungkan sistem BRI dengan Askrindo. Pelayanan pembayaran menggunakan BRIVA bisa dilakukan melalui teller, ATM, EDC, M-Banking, Internet Banking dan Agen BRILink.
“Media pembayaran melalui Agen BRILink dan EDC sangat memberikan kemudahan tersendiri untuk daerah-daerah yang aksesibilitasnya terbilang jauh dari Bank BRI. Melalui kerja sama ini, selain memudahkan masyarakat dalam membayar premi, kami juga berkomitmen dalam meningkatkan inklusi keuangan ,” pungkas Sis Apik.
Hingga triwulan kedua atau 30 Juni 2018, jumlah agen BRILink yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 244.363 agen, sedangkan EDC BRI sejumlah 302.921 yang juga tersebar ke berbagai daerah. Dengan jumlah tersebut Bank BRI siap memberikan fasilitas kemudahan akses masyarakat untuk membayarkan premi asuransi. (*)