Oleh Tim Infobank
SEJAK Rabu (18/5/2022), di kalangan media beredar kabar tentang pelantikan Anggota Komisioner (ADK) OJK periode 2022-2027. Kabar ini mengejutkan, karena masa tugas anggota komisioner OJK 2017-2022 baru akan berakhir 23 Juli 2022 mendatang. Pada periode sebelumnya pelantikan sesuai jadwal. Pada periode ini, tanggal 24 Mei akan dilakukan percepatan pelantikan ADK OJK yang baru.
Kabar percepatan pelantikan Anggota Dewan Komisioner 2022-2027, sejalan dengan pemberitaan media yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (18/5/2022) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Anggota Dewan Komisioner (ADK) periode 2022-2027. Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan ADK setelah menjalani fit and proper test oleh Komisi XI 2022, 7 April 2022 lalu.
Perihal percepatan pelantikan ini, ketika dikonfirmasikan kepada sejumlah anggota Komisioner, pada Sabtu 21 Mei 2022, pihaknya juga belum menerima undangan secara resmi. “Doakan saja semoga lancar dan diberi kemudahan menjalankan amanah, soal kapan dilantik semua tergantung pemerintah, saya patuh dan tergantung sepenuhnya kepada pemerintah,” kata seorang Anggota Komisioner OJK ketika diminta konfirmasi kepada Infobanknews.
Kabar di luar disebutkan, pelantikan akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2022, atau dua bulan lebih cepat. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Humas Mahkamah Agung RI, pihaknya belum mendapat kabar yang pasti tentang pelantikan yang rencananya akan dilakukan Selasa pada 24 Mei 2022.
Kabar yang lebih pasti diperoleh Infobanknews dari seorang komisioner OJK periode sebelumnya, bahwa undangan resmi akan dikirim ke pihak-pihak yang terlibat, termasuk ke ADK terpilih pada Senin, 23 Mei 2023. “Saya udah mengecek ke beberapa pihak, hampir dipastikan pelantikan akan dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022,” katanya kepada Infobanknews.
Banyak pertanyaan, mengapa Presiden Jokowi hendak mempercepat pelantikan ADK periode 2022-2027, meski masa tugasnya masih belum berakhir? Banyak spekulasi yang beredar di publik, percepatan pelantikan untuk menghindari kebijakan penting yang diambil oleh Ketua OJK, seperti promosi massal dan mutasi yang selama ini tertunda. Akhirnya kebijakan itu ditunda dan diserahkan ke ADK yang baru.
Namun yang paling nyaring terdengar adalah agenda perjalanan Ketua OJK ke beberapa tempat dengan rombongan relatif besar, seperti diketahui banyak perjalanan dinas beberapa waktu lalu. “Banyak perjalanan dinas, padahal harusnya harus menyiapkan transisi peralihan antara periode ini dengan periode yang baru terpilih,” kata seorang sumber kepada Infobank.
Bahkan, diketahui Ketua OJK sudah punya agenda perjalanan dinas sampai Juni 2022, sebelum serah terima. Pokoknya, agenda utamanya perjalanan dinas yang tampak kasat mata. Meski, di lingkungan ketua membantah tentang perjalanan dinas ini yang menjadi masalah percepatan serah terima jabatan. ”Saya yakin tidak benar karena soal perjalanan dinas, pasti punya pertimbangan sendiri yang lebih urgent,“ ujar seorang sumber kepada Infobank menambahkan.
Berdasarkan catatan infobank, perjalanan dinas yang dilakukan, beberapa waktu lalu ke Amerika Serikat acara IMF/World Bank. Ke Perancis undangan OECD yg kantor pusatnya di Paris.
Padahal lazimnya, begitu sudah terpilih, maka para ADK perlu mempersiapkan masa transisi. Namun yang melakukan rapat koordinasi hanya para anggota ADK, terutama di bidang perbankan, yang menurut pantauan Infobank telah melakukan dengan benar. Rapat koordinasi yang dilakukan mempersiapkan segala sesuatu ke ADK baru. Misalnya, mana yang masih menjadi pending matter dan hal-hal apa yang sudah dilakukan.
Intinya, memberi jalan yang baik kepada ADK Perbankan yang baru. Hal yang sama juga dilakukan oleh Wakil Ketua, Pengawas Pasar Modal, IKNB, Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) dan Komite Audit yang melakukan koordinasi dan transisi yang mulus. Sementara, seperti menurut sumber, Ketua OJK lebih banyak melakukan perjalanan dinas ke luar Negeri dengan rombongan relatif besar. Hal ini, menurut sumber Infobank sampai ke telinga Istana Negara.
Menurut catatan Infobank Institute, perjalanan pemilihan ADK dimulai tanggal 24 Desember 2021 dimana Presiden menetapkan Panitia Seleksi (Pansel). Tanggal 31 Desember 2021, Pansel yang diketuai oleh Sri Mulyani Indrawati, Menkeu RI mengundang putra-putri terbaik untuk ikut seleksi menjadi ADK OJK.
Setelah seleksi berjenjang, pada 7 Maret 2022, Pansel ADK OJK menyerahkan 21 nama ke Presiden. Dan, tanggal 21 Maret, Presiden menyerahkan 14 nama ke DPR untuk ikut fit and proper test (FnP). Dua hari melakan FnP, tanggal 6-7 April 2022, Komisis XI DPR melakukan FnP, tanggal 7 April 2022 (sore) sudah terpilih 7 nama para komisiomioner OJK terpilih. Tanggal 12 April DPR mengesahkan 7 nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebulan lebih enam hari, Presiden Jokowi pada tanggal 18 Mei 2022 sudah mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan 7 nama yang menjadi usulan DPR. Dan, meski dalam Undang-Undang OJK Tahun 2011, masa jabatan ADK OJK hingga Juli 2022 mendatang.
Menurut sumber Infobanknews, tanggal 24 Mei 2022 Mahkamah Agung RI akan melantik ADK terpilih. Lalu, dilakukan serah terima antara ADK baru dan lama. Dan, hari rabu tanggal 25 Mei 2022, ADK OJK periode 2022-2027 melakukan Rapat Dewan Komisioner pertama untuk menentukan semacam pembagian tugas. Selamat bekerja para ADK OJK periode 2022-2027. Semoga sukses. “Mohon doa restu dan supportnya, tolong saya diingatkan kalau Saya salah,” kata salah seorang Komisioner OJK yang baru penuh kerendahan hati.
Berikut susunan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:
- Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono
- Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena
- Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi