Nasional

Breaking News! KPK OTT Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Poin Penting

  • KPK menggelar OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara, mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing.
  • OTT terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, melibatkan pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP), meski konstruksi perkara belum dirinci.
  • OTT ini menjadi yang pertama KPK di 2026, dengan delapan pihak masih diperiksa intensif dan status hukumnya ditentukan dalam 1×24 jam.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik telah mengamankan sejumlah pihak berikut barang bukti.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya di Jakarta dikutip Antara, 10 Januari 2026.

Baca juga: Prabowo Sentil Pajak dan Bea Cukai, Ini Respons Menkeu Purbaya

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai rupiah, tetapi juga valuta asing.

“Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi terpisah.

Fitroh mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.

Dari operasi tersebut, KPK turut menangkap pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Penindakan ini sekaligus menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026.

Baca juga: Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp271,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Saat ini, delapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

4 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

8 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

12 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

13 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

13 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

13 hours ago