Gedung perkantoran Wisma Danantara Indonesia. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.
Baca juga: Menyoal Bonus dan Tantiem Direksi BUMN di Tengah Rombongan Wamen Jadi Komisaris “Pajangan”
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” demikian poin 2 huruf a.
Baca juga: Danantara Sudah Tunjuk BUMN Jadi Holding Investasi, Ini Bocorannya!
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”.
Masih menurut surat ederan tersebut, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.
Sementara, menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), saat ini sudah ada 35 wakil menteri (wamen) yang jadi komisaris BUMN. Sebagai informasi, di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto terdapat 56 wamen.
1. PT Danantara Asset Management (Persero)
2. PT Bahana Mitra Investa (Persero)
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
7. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
8. PT Brantas Abipraya (Persero)
9. PT Hutama Karya (Persero)
10. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
11. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
12. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
14. РТ Вank Mandiri (Persero) Tbk
15. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
17. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
18. PT Pos Indonesia (Persero)
19. PT Industri Kereta Api (Persero)
20. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
21. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
22. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
23. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
24. PT Bio Farma (Persero)
25. PT Len Industri (Persero)
26. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
27. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
28. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
29. PT Rajawali Nusantara (Persero)
30. PT Pupuk Indonesia (Persero)
31. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
32. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
33. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
34. PT Reasuransi Indonesia (Persero)
35. PT ASABRI (Persero)
36. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
37. PT TASPEN (Persero)
38. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
39. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
40. PT Danareksa (Persero)
41. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
42. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
43. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
44. PT Boma Bisma Indra (Persero)
45. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
46. PT Produksi Film Negara (Persero)
47. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
48. PT Amarta Karya (Persero)
49. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
50. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
51. PT Semen Kupang
52. PT Primissima
53. PT Rekayasa Industri
54. PT Perkebunan Nusantara IV
55. PT Sinergi Gula Nusantara
56. PT Perkebunan Nusantara I
57. PT Angkasa Pura Indonesia
58. PT Sarinah
59. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
60. PT Hotel Indonesia Natour
61. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
62. PT Asuransi Kredit Indonesia
63. PT Asuransi Jasa Indonesia
64. PT Jasa Raharja
65. PT Jaminan Kredit Indonesia
66. PT Pegadaian
67. PT Permodalan Nasional Madani
68. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
69. PT Kimia Farma Tbk
70. PT Indofarma Tbk
71. PT Industri Nuklir Indonesia
72. PT SUCOFINDO
73. PT Surveyor Indonesia
74. PT Kawasan Industri Wijayakusuma
75. PT Nindya Karya
76. PT Kliring Berjangka Indonesia
77. PT Kawasan Industri Medan
78. PT Kawasan Industri Makassar
79. PT Kawasan Berikat Nusantara
80. PT Timah Tbk
81. PT Antam Tbk
82. PT Bukit Asam Tbk
83. PT Indonesia Asahan Aluminium
84. PT Pindad
85. PT Dirgantara Indonesia
86. PT Dahana
87. PT PAL Indonesia
88. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
89. PT Energy Management Indonesia
90. PT Perikanan Indonesia
91. PT Sang Hyang Seri
92. PT Garam
93. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
94. PT Berdikari
95. PT Semen Baturaja Tbk
96. PT Perusahaan Pengelola Aset
97. PT Petrokimia Gresik
98. PT Pupuk Iskandar Muda
99. PT Pupuk Kujang
100. PT Pupuk Kalimantan Timur
101. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
102. PT Balai Pustaka
103. Untuk setiap Anak Usaha BUMN. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More