Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 pada tanggal 30 Juli 2025 yang diteken Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.
Surat edaran tersebut dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik. Berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN.
“Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian poin 2 huruf b surat tersebut dikutip 1 Agustus 2025.
Baca juga: Menyoal Bonus dan Tantiem Direksi BUMN di Tengah Rombongan Wamen Jadi Komisaris “Pajangan”
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya.
“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” demikian poin 2 huruf a.
Baca juga: Danantara Sudah Tunjuk BUMN Jadi Holding Investasi, Ini Bocorannya!
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”.
Masih menurut surat ederan tersebut, laporan kinerja perusahaan BUMN yang dimaksud berlaku sejak tahun buku 2025.
Sementara, menurut catatan Biro Riset Infobank (birI), saat ini sudah ada 35 wakil menteri (wamen) yang jadi komisaris BUMN. Sebagai informasi, di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto terdapat 56 wamen.
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More
Poin Penting PT Alamtri Resources Indonesia Tbk menetapkan pembagian dividen tunai interim tahun buku 2025… Read More
Poin Penting Per Oktober 2025, terdapat 22 Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen, mayoritas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen di level 8.609,55 dengan total transaksi Rp47,06 triliun.… Read More
Poin Penting RUPSLB CSIS terkait penambahan modal ke entitas anak belum disetujui karena kuorum pemegang… Read More
Poin Penting Direktur Bank Sinarmas, Sendy, mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut telah diterima manajemen… Read More