BPS: Rupiah Terdepresiasi Terhadap Dolar AS dan Euro

BPS: Rupiah Terdepresiasi Terhadap Dolar AS dan Euro

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Mei 2017 nilai tukar rupiah mengalami depresiasi terhadap dua mata uang global, yakni terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terdepresiasi 0,26 persen dan terhadap euro terdepresiasi 2,71 persen.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Sairi Hasbullah di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017 merinci, level terendah rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap dolar Amerika terjadi pada minggu kedua Mei 2017 yang mencapai Rp13.319,55 per dolar Amerika.

“Sedangkan menurut provinsi, level terendah kurs tengah terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah yang mencapai Rp13.381,84 per dolar Amerika pada minggu kedua Mei 2017,” ujarnya.

Sementara itu, rupiah terdepresiasi 2,71 persen terhadap euro pada Mei 2017. Di mana berdasarkan level terendah rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap euro terjadi pada minggu keempat Mei 2017 yang mencapai Rp14.854,91 per euro.

“Menurut provinsi, level terendah kurs tengah terjadi di Provinsi Sumatera Utara yang mencapai Rp14.999,17 per euro pada minggu kelima Mei 2017,” ucapnya.

Meski demikian, per Mei 2017, rupiah juga mengalami apresiasi terhadap dua mata uang global, yakni terhadap dolar Australia yang terapresiasi 0,86 persen dan terhadap yen Jepang yang terapresiasi 0,08 persen.

Level tertinggi rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap dolar Australia terjadi pada minggu kedua Mei 2017 yang mencapai Rp9.820,18 per dolar Australia. Menurut provinsi, level tertinggi kurs tengah terjadi di Provinsi Papua yang mencapai Rp9.645,13 per dolar Australia pada minggu kedua Mei 2017.

Sementara itu, level tertinggi rata-rata nasional kurs tengah eceran rupiah terhadap yen Jepang terjadi pada minggu kedua Mei 2017 yang mencapai Rp116,91 per yen Jepang. Sedangkan menurut provinsi, level tertinggi kurs tengah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mencapai Rp110,50 per yen Jepang pada minggu kedua Mei 2017. (*)

Related Posts

News Update

Top News