Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022.
“Kita saat ini sedang melaksanakan pendataan awal Regsosek, maka kami minta sambutlah kedatangan petugas kami untuk kesuksesan pendataan awal Regsosek yang akan berkunjung ke rumah Bapak/Ibu Sekalian,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam laman resmi BPS menyebutkan, bahwa Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Hal ini, sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih dan lebih efisien.
Selain itu, Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, Kesehatan hingga administrasi kependudukan.
Sebagai informasi, dasar acuan pendataan Regsosek ini merupakan arahan dari Presiden RI di pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2022 lalu, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023. (*) Irawati