Poin Penting
- BPS mencatat harga beras penggilingan naik 0,97 persen pada Juni 2026 dan 6,96 persen secara tahunan
- Beras premium naik paling tinggi, mencapai 11,66 persen secara tahunan
- Harga beras grosir dan eceran ikut naik, sementara NTP turun 0,06 persen
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras di tingkat penggilingan pada Juni 2026 mengalami kenaikan 0,97 persen dibandingkan Mei 2026 (month to month/mtm). Secara tahunan (year on year/yoy), kenaikannya mencapai 6,96 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa berdasarkan kualitasnya, harga beras premium di tingkat penggilingan naik 1,01 persen secara bulanan dan melonjak 11,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Untuk beras medium, pada bulan Juni 2026, secara month to month itu naik 0,92 persen, dan secara year on year, naik 5,10 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkap Ateng dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: Neraca Perdagangan RI Defisit USD1,61 Miliar di Mei 2026
Secara rata-rata, harga beras di tingkat penggilingan pada Juni 2026 mencapai Rp13.898 per kilogram.
Selain itu, BPS juga mencatat perkembangan harga beras di tingkat grosir dan eceran. Data tersebut merupakan rata-rata harga beras berbagai kualitas yang dihimpun dari seluruh wilayah Indonesia.
Di tingkat grosir, harga beras mengalami inflasi sebesar 0,82 persen secara bulanan dan 5,12 persen secara tahunan. Rata-rata harga beras grosir pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp15.440 per kilogram.
“(Sementara) di tingkat eceran, terjadi inflasi secara month to month sebesar 0,45 persen. Dan secara year on year, inflasi di tingkat eceran terjadi sebesar 3,98 persen,” sambungnya.
Baca juga: BPS Catat Inflasi Juni 2026 Capai 0,44 Persen, Ini Pemicunya
Pada kesempatan yang sama, BPS juga melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juni 2026 berada di level 127,65 atau turun tipis 0,06 persen dibandingkan Mei 2026.
Penurunan tersebut dipicu oleh kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,49 persen yang lebih rendah dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,55 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


