Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji kemungkinan perbankan syariah untuk masuk ke dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Skema subsidi bunga dinilai tidak cocok dengan skema pembiayaan syariah.
“Subsidinya dari Menko Perekonomian adalah bunga. Bunga ini kan tidak cocok dengan perbankan syariah meski bisa juga diganti dengan margin,” sebut Deputi Komisioner OJK bidang pengaturan perbankan Mulya Siregar di acara Infobank, Jumat, 30 September 2016.
Bila perbankan syariah bisa menyalurkan KUR, kata dia, akad yang diberikan kepada nasabah pun harus diganti menjadi murabahah. Karena itu, lanjutnya, aturan pemerintah pun harus ada yang disesuaikan. sehingga sampai saat ini, perbankan syariah belum bisa menyalurkan KUR.
Menanggapi kekhawatiran BPR dan BPRS bahwa KUR akan mengancam bisnis mereka, Mulya menyebut bahwa mereka tidak perlu khawatir.
“Di tahun 2017, bahkan ada kemungkinan bunga KUR bisa sampai 7%. Kajian kita masih belum ada impact (KUR) ke BPRS, ” tambahnya.
Menurut dia, segmen nasabah KUR dan nasabah perbankan berbeda. Karena itu, Mulya juga meminta perbankan untuk lebih hati-hati dalam menyalurkan KUR kepada nasabahnya.
“Nasabah KUR harus nasabah pertama yang belum pernah terkena bank. Bukan yang non-KUR jadi pindah ke KUR,” pungkasnya. (*) Gina Maftuchah