Perbankan

BPR Bank Jepara Artha Disorot KPK, Begini Profilnya

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH), untuk menjalani pemeriksaan, Senin, 14 Juli 2025.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Jhendik diperiksa pada 3 Juni 2025. Kali ini, ia dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 14 Juli 2025.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 24 September 2024. Dalam praktiknya, penyidik KPK menemukan adanya pemberian kredit fiktif kepada sedikitnya 39 debitur selama periode 2022–2024.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas dan jabatan kelima orang tersebut belum dipublikasikan secara resmi karena proses penyidikan masih berlangsung.

Baca juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha

Sementara itu, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk Jhendik Handoko. Adapun keempat orang lainnya berinisial IN, AN, AS, dan MIA.

Profil BPR Bank Jepara Artha

Dinukil laman Perbarindo, Senin, 14 Juli 2025,  BPR Jepara Artha sendiri didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara per tanggal 24 September 1951 (tambahan lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1953 Seri C No.26). 

Diketahui, bank ini sempat lama tidak beroperasi, kemudian diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan menjadi BPR berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995 yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan mendapat Ijin Usaha Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998. 

PD BPR Bank Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020. 

Baca juga: Bos OJK Respons Soal Temuan BPK Terkait BPR dan BPRS Bermasalah

Didera Isu Bangkrut

Dilansir dari berbagai sumber, BPR Bank Jepara Artha sempat diisukan bangkrut, tepatnya pada 31 Juli 2023. Adapun, isu yang berkembang yaitu Bank Jepara Artha tak bisa memenuhi standar Capital Adequency Ratio (CAR) atau kewajiban penyediaan modal minimum sejak tahun 2021.

Disebutkan CAR Bank Jepara Artha hanya 3,44 persen, dengan rincian jumlah piutang kredit yang disalurkan sebesar Rp 364.491.890.076 dan jumlah modal sebesar Rp22,5 miliar. 

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

2 hours ago

Kolaborasi BRIDS dan Pegadaian Hadirkan Layanan Gadai Efek Online

Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More

3 hours ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

3 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

3 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

4 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

5 hours ago