Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi pada PT BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (2/2).
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Hal yang terjadi pada PT BPR Bagong tersebut adalah pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai dengan UU tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank disaat bank dinyatakan sebagai bank dalam resolusi (BDR) oleh OJK.
Setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Kemudian, LPS akan membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dilakukan oleh LPS.
Adapun, melihat hal ini, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Bagong Inti Marga tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Oleh karena itu, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, nasabah dapat menghubungi puslinfo LPS di 154 atau 021-39525070. (*)