Surabaya – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif terkait dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan agar dana calon jamaah haji dapat dikelola untuk proyek pembangunan infrastruktur.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana Investasi BPKH Beny Witjaksono, di Surabaya, Jumat, 10 November 2017. Penggunaan dana calon jamaah haji untuk dikelola sebagai proyek pembangunan infrastruktur ini dinilai lebih produktif ketimbang dana tersebut hanya mengendap di bank bertahun-tahun.
BPKH sepakat dengan rencana pemerintah untuk menginvestasikan dana jamaah haji ke proyek infrastruktur, karena biaya ibadah haji sejatinya jauh lebih tinggi dari dana yang disetorkan jamaah. Namun demikian, kata dia, proyek infrastruktur yang dipilih harus memilki dampak positif ke depan dan risiko kegagalannya kecil.
“Kan ini memberikan hasil. Diputar, makanya perputarannya harus bagus. Sehingga cukup untuk membiayai itu,” ujarnya.
Menurut catatannya, biaya riil ibadah haji pada tahun ini sejatinya mencapai Rp70 juta. Namun, calon jamaah hanya menyetorkan sekitar Rp35 juta, dan sisanya disubsidi oleh imbal hasil (return) penempatan dana haji. “Dana haji itu atau biaya PPIH itu kan sebenarnya dua kali lipat dari yang dibayar. Jadi Rp70 juta itu yang dibayar cuma Rp35 juta,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia, tiap tahun BPKH harus mencari dana tambahan sebesar Rp35 juta per orang. Oleh sebab itu, lanjut dia, investasi di proyek infrastruktur menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mencari tambahan dana tersebut. (*)