Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meyakinkan masyarakat bahwa dana jemaah haji yang terkumpul tetap aman dan dikelola dengan baik meskipun pemerintah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan haji pada 2021. Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengungkapkan, transparansi data yang ditunjukkan oleh BPKH bisa menjadi parameter pengelolaan dana haji yang baik.
“Pertama, dilihat dari dana kelolaan dan nilai manfaat, kata kuncinya hanya satu, tumbuh,” jelas Juni pada paparan virtualnya, 5 Juli 2021.
Jika menilik pos keuangan BPKH, dana kelolaan dan nilai manfaat memang terus tumbuh sejak 2018. Pada 2020 saja, dana kelolaan meningkat 16,56% atau menjadi senilai Rp144,91 triliun secara tahunan. Kemudian, nilai manfaat dari dana kelolaan tersebut masih mampu naik 0,81% atau menjadi Rp7,43 triliun year-on-year (yoy) meski di tengah pandemi Covid-19.
Lalu, rasio solvabilitas BPKH juga mencapai 108% di tahun 2020. Artinya, aset-aset dari BPKH mampu melunasi hutang dan membayar seluruh kewajiban yang ada. BPKH juga kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2020 sehingga keamanan pengelolaannya terjaga dengan baik.
Kemudian, Juni juga memastikan bahwa dana kelolaan haji bisa digunakan kapan saja untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia memastikan, calon jemaah haji bisa menunaikan ibadah kapan saja ketika kuota dari Arab Saudi sudah tersedia.
“Dana haji itu liquid. Jika ada kebutuhan, kita sudah menyiapkan biaya tersebut. Kami menjamin jemaah haji pasti bisa berangkat, dengan adanya dana yang bisa ditransfer untuk penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.(*)