Jakarta – Dana haji yang empat tahun lalu sudah diintruksikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama untuk dipindahkan dari bank konvensional ke bank syariah masih ada yang nyangkut. Oleh karena itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan segera menariknya.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu beberapa waktu lalu, di Jakarta. Menurutnya, dana hasil tarikan itu akan menjadi dana pertama BPKH yang akan segera diinvestasikan. “Tidak pandang bulu, semua dana haji di bank konvensional akan kami tarik seluruhnya,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2013 menyebutkan bahwa BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah bank syariah dan bank umum nasional yang memiliki layanan syariah.
Jadi, penarikan tersebut menurut Anggito, sebagai bentuk dari kepatuhan dan penegakan terhadap aturan yang ada. Sebagaimana amanat undang-undang itu pula bahwa penempatan dana BPKH tetap diperbankan syariah. Hanya saja sebagaimana juga diamanatkan dalam undang-undang, persentase dana yang ditempatkan di perbankan akan dikurangi, yakni dari 65 persen menjadi 50 persen.
Di sisi lain, Bank Syariah juga harus menciptakan produk-produk yang kreatif agar BPKH bisa masuk berinvestasi. “Silakan menciptakan ide-ide kreatif agar kami bisa melakukan investasi ke bank syariah, tentu produk itu juga harus aman bagi kami,” ucap Anggito.
Adapun sana yang akan dikelola BPKH sekitar Rp93 triliun ditambah dengan DAU (Dana Abadi Umat) senilai Rp6,5 triliun. Dana-dana tersebut sebagian akan ditempatkan di instument investasi yang aman dan berjangka panjang. Sebagian dana lagi, terutama yang terkait dengan pelaksanaan haji akan diinevstasikan ke tempat yang bukan saja aman tetapi juga likuid. (*)